Hellow Gaees#Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mulai tahun 2024 pelayanan Tera/ tera Ulang tidak termasuk Pelayanan yang dapat dipungut Retribusi🙏
Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang wajib di-tera/ tera ulang adalah yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan untuk : a. Kepentingan umum b. Usaha c. Menyerahkan atau menerima barang d. menentukan pungutan atau upah e. Menentukan produk akhir dalam perusahaan; dan/ atau f. melaksanakan peraturan perundang-undangan
Pastikan alat UTTP Anda lolos dalam Pengujian saat di-tera/ tera ulang oleh Penera dan mendapat Cap Tanda Tera Sah di tahun berjalan🙏
So, Ingat!, Penera bukan Tukang Servis Timbangan (bukan Reparatir)🙏