Hellow Gaees#Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mulai tahun 2024 pelayanan Tera/ tera Ulang tidak termasuk Pelayanan yang dapat dipungut Retribusi🙏

Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang wajib di-tera/ tera ulang adalah yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan untuk :
a. Kepentingan umum
b. Usaha
c. Menyerahkan atau menerima barang
d. menentukan pungutan atau upah
e. Menentukan produk akhir dalam perusahaan;
dan/ atau
f. melaksanakan peraturan perundang-undangan

Pastikan alat UTTP Anda lolos dalam Pengujian saat di-tera/ tera ulang oleh Penera dan mendapat Cap Tanda Tera Sah di tahun berjalan🙏

So, Ingat!, Penera bukan Tukang Servis Timbangan (bukan Reparatir)🙏

*“Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan”*

*Memperdaya Ukuran Menghilangkan Kepercayaan*

@metrologikabmojokerto

#disperindag
#bisa
#beda
#keren

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here