Dalam rangka menjelang Hari Raya Idul Fitri dan dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarskat baik konsumen maupun pelaku usaha atas kebenaran pengukuran Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) PU-BBM di SPBU wilayah kabupaten Mojokerto utamanya jalur mudik, telah dilaksanakan Pengawasan oleh fungsional Pengawas Kemetrologian Disperindag Kabupaten Mojokerto
Hasilnya, semua PU BBM di SPBU kabupaten Mojokerto tidak ada yg melanggar Undang-undang Nomer 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal