Dalam rangka menjelang Hari Raya Idul Fitri dan dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarskat baik konsumen maupun pelaku usaha atas kebenaran pengukuran Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) PU-BBM di SPBU wilayah kabupaten Mojokerto utamanya jalur mudik, telah dilaksanakan Pengawasan oleh fungsional Pengawas Kemetrologian Disperindag Kabupaten Mojokerto

Hasilnya, semua PU BBM di SPBU kabupaten Mojokerto tidak ada yg melanggar Undang-undang Nomer 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal

Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan

Memperdaya Ukuran dapat Menghilangkan Kepercayaan

#disperindag
#bisa
#beda
#keren

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here