Segera daftarkan alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang anda gunakan melalui email UPT Metrologi Legal : metrologi.mojokerto@gmail.com atau datang langsung ke kantor pelayanan UPT Metrologi Legal Kabupaten Mojokerto di Jl. Raya Jabon km 0,9, Ds. Jabon, Kec. Mojoanyar (sebelah timur Masjid Ka’bah), PASTIKAN alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang anda gunakan sudah bertanda tera/ tera ulang SAH sesuai peraturan kemetrologian. Terima kasih atas perhatiannya untuk tidak melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
INGAT..!!! tertibkan Ukuran, Takaran dan Timbangan yang anda gunakan Mulai Tahun 2024 BEBAS RETRIBUSI TERA/ TERA ULANG
Salam 3M, Masyarakat Melek Metrologi Bantjana Patakaran Pralaja Kapradan Memperdaya Ukuran dapat Menghilangkan Kepercayaan