Bisnis usaha rumahan atau atau biasa disebut Usaha Kecil Menengah (UKM) yang dijalankan dari rumah sebagai pusat kegiatan kini semakin berkembang.

Karena, memang banyak keuntungan dengan berbisnis di rumah sendiri. Selain modal yang tidak terlalu besar, tanpa biaya sewa tempat usaha, juga waktu bersama keluarga jauh lebih banyak.

Namun, meski bisnis rumahan, pelaku UKM sebaiknya memiliki Izin PIRT (Pangan Industri Rumah tangga) agar produk yang dihasilkan memiliki legalitas dan bisa diedarkan secara resmi.

Bambang Purwanto, Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto mengatakan, proses pengurusan izin PIRT
(Pangan Industri Rumah tangga) memang di Dinas Kesehatan.

Namun, Disperindag terus melakukan pembinaan terhadap UMKM agar bisa memiliki izin resmi, seperti PIRT untuk industri rumah tangga atau perizinan lainnya melalui program pendampingan.

“Kita mendampingi beberapa pelaku usaha rumahan untuk bisa memiliki izin PIRT. Kita dampingi proses produksinya lalu mekanisme perizinannya. Kalau sudah siap, kita mengundang Dinas kesehatan untuk diproses perizinannya,” ungkapnya.

Kata Bambang, dengan pembinaan ini sekarang banyak pelaku usaha di Mojokerto yang sudah memiliki PIRT. “Bagi.yang membutuhkan pendampingan silahkan hubungi kami, bisa datang ke kantor Disperindag,” tambahnya.

Pelaku usaha yang ingin mendapatkan pendampingan bisa datang langsung ke kantor Disperindag Kabupaten Mojokerto di Jalan Mojopahit 582 Sooko Mojokerto atau telepon di 0321-321268.

Sementara Didik Khusnul Yaqin, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto mengatakan, pengurusan PIRT bisa diproses di bidang SDK Dinas Kesehatan.

“Silahkan saja datang ke bidang SDK di Dinas Kesehatan dengan membawa identitas diri dan dokumen usaha yang dimiliki. Kalau semua berkas lengkap, satu hari selesai dan gratis,” terangnya.

Sementara syarat Pengurusan Izin Industri Pangan (PIRT) diantaranya :

  • Fotocopy KTP Penanggung Jawab
  • Foto berwarna penanggung jawab 4×6, 4 lembar
  • Domisili Kelurahan Alamat produksi (Jika Alamat produksi Tidak Sama dengan Alamat KTP)
  • Fotocopy SIUP
  • Sample makanan atau minuman yang diproduksi.

Serta ada beberapa persyaratan lain sesuai dengan produk atau jenis usahanya.(*/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here