Sobat industri yang budiman…
Jangan lupa lo sesuai amanah UU no 4 Tahun 2014 tentang perindustrian bahwa perusahaan industri, perusahaan kawasan industri wajib menyampaikan data industri secara berkala dengan lengkap, akurat dan tepat melalui SIINas.

Data industri sangat bermanfaat bagi pengawasan dan pengendalian kegiatan industri ; sebagai sarana informasi bahan baku, produk, ekspor impor dsb..
yukk daftarkan Industrimu di SIINas
https://siinas.kemenperin.go.id/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here