Khusus untuk area Kabupaten Mojokerto yang memiliki usaha konveksi berupa baju, sepatu, hijab, topi, dll, namun belum memiliki ijin/belum terdaftar merek secara resmi, DISPERINDAG kali ini membuka suatu wadah untuk mendaftarkan merek secara gratis tanpa pungutan biaya sedikitpun. untuk area kabupaten Mojokerto hanya tersedia 50 kuota saja, untuk itu langsung saja daftar dan hubungi Contact Person yang sudah tertera. batas akhir pendaftaran hingga akhir tanggal 31 Maret 2020. Jadi tunggu apalagi, Mau melebarkan sayap didunia bisnis? mulai saja dari daftar merek secara resmi. (Niki)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here