Adanya penyegelan home industry camilan yang diduga menggunakan bahan baku
kcdaluwarsa di Pungging dan Mojosari, hingga izin PIRT-nya dicabut membuat Disperindag kabupaten Mojokerto turut serta mengawasi produk olahan rumahan lainnya.

Hal ini dikarnakan di Mojokerto terdapat seribu lebih home industry penganan yang telah mengantongi sertitikasi PIRT dan halal sebagai izin edar resmi produk makanan dan minuman olahan basah maupun kering.

Termasuk juga usaha repacking olahan dari pabrikan untuk dijual kembali ke masyarakat. Mereka juga turut diwarning agar tetap
memperhatikan syarat kelayakan produksi makanan sebelum diedarkan.

Bambang Purwanto, Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto mengatakan, home industry yang melanggar bisa diberi sanksi administrasi, termasuk pesagang yang terbukti sengaja menjual makanan expired.

“Sanksinya teguran lisan dulu kemudian tertulis, dan bisa rekomendasi pencaburan PIRT ke dinkes maupun BBPOM” ungkapnya.

Bambang juga mengatakan, dari ribuan jenis makanan olahan itu, sebagian besar didominasi oleh produk makanan kemasan kering. Seperti mi atau biskuit.

Tak hanya itu, minuman kemasan jenis sirup dan bubuk juga banyak diolah dan diproduksi secara rumahan. Hampir setiap tahun, ratusan produk bertambah dengan herbagal macam bentuk dan jenis. “Yang banyak ya tetap makanan ringan kering, Kita lakukan monitoring dan pembinaan setiap tahun,” tambahnya

Selain ikut mengawasi, Disperindag juga memberikan pembinaan kontinyu kepada semua perajin, baik yang baru maupun lama. Khususnya, tentang pengetahuan kelayakan produk. Mulai dari bahan baku, proses produksl, hingga pengemasan sebelum dipasarkan.

Bambang menjelaskan, ada tiga syarat yang harus diperhatikan : Pertama, produk harus bebas dari cemaran benda biologis seperti jamur lalat atau serangga, dan jenis lainnya.
Kedua, produk harus bebas dari cemaran fisik, seperti batu atau bararg-barang berbahaya.
Ketiga, produk harus bebas bebas dari cemaran bahan kimia.

Jika dalam ujikelayakan ditemukan salah satu dari tiga syarat itu, maka produk tidak boleh diedarkan. Termasuk proses pengemasan yang harus mencantumkan masa edar dan masa expired. “Khususnya bagi produk jenis makanan basah, harus mencantumkan masa edarnya. Biasarıya (expired-nya) maksirnalhanya 7 hari,” pungkasnya.(tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here